Berita Bali

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Enggan Berkomentar

Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti enggan berkomentar saat ditanya terkait sidang tuntutan yang akan dihadapinya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar jelang sidang kasus dugaan suap DID Tabanan, Jumat 11 Agustus 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti enggan berkomentar saat ditanya terkait sidang tuntutan yang akan dihadapinya.

Terdakwa Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022. 

Baca juga: Jaksa KPK Gali Hubungan Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Pada Sidang Suap DID Tabanan


Mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kedua tangan diborgol, putri ketua DPRD Propinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini keluar dari mobil tahanan langsung digelandang menuju ruang tahanan oleh petugas kepolisian dan pengawal tahanan. 


"Tidak ada (komentar)," ucap Eka Wiryastuti singkat menjawab pertanyaan awak media. 


Pantauan Tribun Bali, sejumlah kerabat dan rekan Eka Wiryastuti datang memberikan dukungan. Mereka tampak berbincang dengan Eka Wiryastuti dari balik jeruji tahanan Tipikor Denpasar. 

Baca juga: UPDATE Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Hakim Tolak Seluruh Keberatan Tim Hukum Eka Wiryastuti


Tidak hanya Eka Wiryastuti yang menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti juga menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa Dewa Wiratmaja akan menjalani sidang dalam berkas terpisah.


Diketahui, kedua terdakwa ini diduga menyuap dua pejabat di Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika.

Suap ini untuk memuluskan Kabupaten Tabanan memperoleh kucuran DID dari pusat senilai Rp51 miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Sidang Eka Wiryastuti

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved