Berita Denpasar

Proyek TPS3R Umasari Ditolak, Warga: Transparan Dong, Mana Bukti Syarat Pembangunan?

Warga menyatakan, 90 persen yang tinggal dekat TPS3R tidak setuju karena rumah mereka bersebelahan bahkan hanya berbatas tembok dengan TPS3R.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Putu Yunia
Spanduk penolakan warga Banjar Umasari, Ubung Kaja, Denpasar yang terkait rencana pembangunan TPS3R di wilayah mereka. 

TRIBUN-BALI.COM - Warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan TPS3R di Lingkungan Saridana C, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar menolak pembangunan tempat pengolahan sampah.

Warga menyatakan, 90 persen yang tinggal dekat TPS3R tidak setuju karena rumah mereka bersebelahan bahkan hanya berbatas tembok dengan TPS3R.

Selain itu, penolakan juga datang dari perwakilan sekolah dan gereja yang ada di sebelah lokasi rencana TPS3R tersebut.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menyatakan, dari 300 KK (kepala keluarga) yang ada di kawasan tersebut, hanya tiga orang yang menolak.

Pernyataan ini dibantah warga dan menegaskan jumlah warga yang menolak lebih dari tiga orang. Sejak 8 Juli 2022, telah terkumpul 42 suara warga terdampak yang menolak pembangunan disertai dengan bukti identitasnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada pemerintah agar mengambil tolok ukur yang relevan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca juga: Jadi Masalah Serius, Badung Libatkan Desa dan Revitalisasi 17 TPS3R untuk Atasi Masalah Sampah

"Kalau yang relevan adalah melihat kami yang ada disebelah TPS3R ini, jangan secara keseluruhan banjar karena itu luas.

Dalam peraturan juga dinyatakan, kalau ada yang menolak, ya seharusnya pembangunan tersebut dibatalkan," ujar warga.

Selama ini warga hanya menerima sosialisasi terkait TPS3R Umasari tidak menimbulkan bau. Sementara sosialisasi tentang pembangunan TPS3R Umasari hingga 10 Agustus 2022, belum diterima.

Pembangunan TPS3R Umasari dinilai warga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Warga mengharapkan pemerintah agar terbuka dalam menangani kasus ini sehingga masalah dapat cepat terselesaikan.

Warga meminta pemerintah transparan dan juga menunjukkan bukti-bukti syarat pembangunan TPS3R. Mulai dari surat izin, SK, persetujuan penyanding, dan bukti-bukti lainnya.

"Salah satu ciri penting negara demokratis adalah menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.

Intinya kami juga ingin ada keterbukaan informasi publik, tidak hanya pada personal, tapi seluruh warga," harap warga.

Penempatan lokasi TPS3R ini yang sangat dekat dengan sekolah dan gereja yang memiliki sekitar 6.000 umat dinilai warga berpotensi menggangu ketertiban dan keamanan.

Prosesnya yang penuh polemik dan penolakan warga tentu akan menjadi potensial terganggunya keamanan masyarakat, ditambah lagi dengan Bali yang menjadi tuan rumah G20 mendatang.

Pembangunan TPS3R juga dikhawatirkan akan berdampak pada anak-anak sekitar mengingat areal TPS3R merupakan areal bermain anak.

Warga menolak TPS3R karena akan memengaruhi kebersihan, kesehatan, dan keamanan anak-anak. Kehadiran TPS3R ini mengundang pemulung atau penjahat bermodus pemulung.

Daripada bangun TPS3R, sebaiknya bangun taman bermain untuk anak-anak. Warga mengatakan Banjar Umasari sebenarnya sudah memiliki TPS3R yang berada di belakang banjar.

Pembangunan TPS3R dikeluhkan warga karena akan memperburuk kondisi banjar yang seolah-olah terkepung dengan TPS3R. Mereka berharap pemerintah dapat memenuhi janjinya untuk segera turun ke lapangan dan menemui warga setempat.

Pemerintah juga diharapkan dapat meninjau kembali keputusannya dan melakukan relokasi pembangunan TPS3R.

Dinas PUPR Denpasar: Pembangunan Tak Bisa Dilakukan Sebelum Masalah Selesai

Diberitakan sebelumnya, Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Kota Denpasar Nengah Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan penolakan itu terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi. Kata dia, pada prinsipnya masyarakat sudah setuju dengan pembangunan TPS3R itu.

"Karena di lokasi itu prosesnya sudah disosialisasikan bahwa tidak akan menimbulkan bau. Sebab pengolahan sampah di TPS3R nantinya berupa non organik," kata Gandhi Selasa, 9 Agustus 2022.

Terkait warga yang masih menolak tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendekatan agar pembangunan segera bisa dilakukan.

"Untuk saat ini, proses di lapangan sudah dilakukan pembersihan dan perataan tanah sebelum dilakukan pembangunan. Sebelum permasalahan selesai pembangunan masih belum bisa dilakukan," katanya.

Menurutnya, jika pembangunan tidak segera dilakukan anggarannya dikhawatirkan alan menjadi Silpa. Pembangunan TPS3R tersebut pun sudah molor dua bulan.

Seharusnya pembangunan dilakukan pada awal Juli 2022 dan selesai tanggal 25 Oktober 2022 mendatang. Dengan kondisi itu, pihaknya juga khawatir sampah masyarakat tidak tertangani.

Sebab, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung akan ditutup. Dengan kondisi saat ini, target pembangunan harus sudah dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2022 ini sampai bulan Desember 2022 karena dilakukan adendum.

"Kami sosialisasi dan pendekatan lagi sekali setelah itu langsung pembangunan," katanya.

Pembangunan TPS3R di kawasan Jalan Lingkungan Saridana menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat senilai Rp 633.157.000.

Dana ini pun sudah turun pada awal Juli 2022. Pengerjaan TPS3R ini akan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat desa dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Luas TPS3R yang akan dibangun 225 meter persegi dan bisa mengolah sampah hingga 3 ton per hari. Sedangkan luas lahan yang akan digunakan membangun TP3R sekitar 400 meter persegi. (yun/sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved