Berita Nasional
3 Kali Bharada E Ganti Pengacara, Staf LPSK Disodorkan Amplop Saat Periksa Ferdy Sambo
Sugeng menilai pemberian amplop merupakan upaya suap agar kasus pembunuhan Brigadir J berjalan sesuai skenario.
TRIBUN-BALI.COM - Bharada E menunjuk tim kuasa hukum baru. Lewat surat, Bharada E disebut telah mencabut kuasanya dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Kini kuasa hukum baru Bharada E adalah Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh Bharada E dan orangtuanya.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy, Jumat 12 Agustus 2022.
Ronny Talapessy menyebut timnya resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu 10 Agustus 2022.
Ronny mengatakan, ia langsung mendampingi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Dari proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.
Baca juga: ANCAMAN Bagi Bharada E, Jika Tidak Tembak Brigadir J, Maka Bharada E yang Ditembak
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin diketahui dihentikan sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan kuasa tersebut tertuang dalam surat yang diketik, ditandatangani Bharada E di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu 10 Agustus 2022.
Berikut isi surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.