Berita Bali

5 Bulan Terakhir, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

5 Bulan Terakhir, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba dari Maret hingga Agustus 2022. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Sejak berdirinya Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Bulan Maret 2022 yang lalu sampai dengan Bulan Agustus ini, Satuan Resnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus Narkoba sebanyak empat kali dengan jumlah tersangka 4 orang.

Dan empat kasus yang ditangani tersebut, masing-masing dua kali pengungkapan dari hasil penyelidikan dan dua kali kasus pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai | Gusti Ngurah Rai.

Hal ini disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti pada konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba dari Maret hingga Agustus 2022.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba dari Maret hingga Agustus 2022. ((Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin))

"Dua kasus limpahan dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai murni menjadi tanggung jawabnya Polres untuk tindak lanjutnya karena kita sebelumnya Polsek kini menjadi Polres. Dengan beralih status menjadi Polres kita sudah bisa menangani tindak pidana narkoba. Semua prosesnya kita lakukan disini," ungkap AKBP Ayu Wikarniti.

Keempat tersangka dengan empat kasus Narkorika berbeda diantaranya adalah inisial IMW (50) asal Kerobokan, ASG (25) asal Brazil, JJB (37) asal Amerika Serikat dan IKAS (32) asal Ungasan.

Dimana yang merupakan limpahan kasus dari Kantor Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai adalah dengan tersangka inisial ASG asal Brazil dan JJB WNA asal Amerika Serikat.
Tersangka IMW (50) diamankan pada Rabu 6 April 2022 lalu pukul 12.30 WITA di depan salah satu tempat billiard di Kelan, Tuban, Badung.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening yang berisi kristal bening mengandung sediaan sabu dengan berat bruto 0,50 gram atau 0,31 gram netto.

Dan terhadap IMW pasal yang di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun, atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Saat ini berkas kasus dengan tersangka IMW sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Tersangka inisial ASG asal Brazil yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan pada 28 Juni 2022 lalu pukul 20.00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dari barang bawaan ASG yang melewati mesin X-Ray Bea Cukai dicurigai ada narkoba golongan I yakni ganja.

Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan empat kemasan plastik klip putih bertuliskan 'Supermao' berisikan daun-daun kering mengandung sediaan ganja dentan berat bruto 9,1 gram atau 2,8 gram netto.

Pasal yang di persangkakan kepada AGS yakni Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun, atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan atau denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

"Kasus tersebut merupakan limpahan kasus dari Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuh AKBP Ayu Wikarniti.

Kasus ketiga dengan tersangka inisial JJB WNA asal California Amerika Serikat diamankan pada
hari Selasa 19 Juli 2022 lalu pada pukul 21 00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved