Berita Nasional

ANCAMAN Bagi Bharada E, Jika Tidak Tembak Brigadir J, Maka Bharada E yang Ditembak

Kemudian, Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E tidak mau menembak, maka kliennya tersebut akan Ditembak oleh sang pemberi perintah.

Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Kemudian, Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E tidak mau menembak, maka kliennya tersebut akan Ditembak oleh sang pemberi perintah. 

TRIBUN-BALI.COM - Ditembak atau menembak, itu dua pilihan yang dihadapkan pada Bharada E tatkala harus mengeksekusi seniornya Brigadir J.

Alhasil atas perintah itu pun, ketakutan Bharada E muncul dan membuatnya takut.

Sehingga menghilangkan sisi kemanusiaannya saat itu. 

Dor! peluru lepas dari pelatuknya!

Beberapa saat kemudian, akhirnya Brigadir J tewas. 

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, jika kliennya merasa terancam jika tidak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara pun, mengatakan jika ancaman tersebut didapat Bharada E langsung dari atasnya yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: MOTIF PEMBUNUHAN BRIGADIR J Dirancang Ferdy Sambo Sejak di Magelang, Tak Sekadar Asmara!

Ditembak atau menembak, itu dua pilihan yang dihadapkan pada Bharada E tatkala harus mengeksekusi seniornya Brigadir J.

Alhasil atas perintah itu pun, ketakutan Bharada E muncul dan membuatnya takut.

Sehingga menghilangkan sisi kemanusiaannya saat itu. 

Dor! peluru lepas dari pelatuknya!

Beberapa saat kemudian, akhirnya Brigadir J tewas. 

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, jika kliennya merasa terancam jika tidak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara pun, mengatakan jika ancaman tersebut didapat Bharada E langsung dari atasnya yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.
Ditembak atau menembak, itu dua pilihan yang dihadapkan pada Bharada E tatkala harus mengeksekusi seniornya Brigadir J. Alhasil atas perintah itu pun, ketakutan Bharada E muncul dan membuatnya takut. Sehingga menghilangkan sisi kemanusiaannya saat itu.  Dor! peluru lepas dari pelatuknya! Beberapa saat kemudian, akhirnya Brigadir J tewas.  Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, jika kliennya merasa terancam jika tidak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lebih lanjut, Deolipa Yumara pun, mengatakan jika ancaman tersebut didapat Bharada E langsung dari atasnya yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Alasan Bharada E Tidak Berani Menolak

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa Yumara dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian, Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E tidak mau menembak, maka kliennya tersebut akan Ditembak oleh sang pemberi perintah.

"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menerangkan jika Bharada E yang terdidik sebagai pasukan Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasannya.

Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.

“Ya itulah perintah dari atasan.

Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa Yumara. 

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus tewasnya Brigadir J.

Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara Brigadir J yang menyebabkan J meninggal dunia, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa Yumara. 

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus tewasnya Brigadir J.
Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa Yumara.  Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022. Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Usai diperiksa di Mako Brimob, Polri pun akhirnya mengungkap motif pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

"FS (Irjen Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis 11 Agustus 2022.

Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berangkat dari peristiwa tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.

Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu. (*)

Berita Ini telah tayang di Tribunnews, berikut linknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved