Berita Nasional
MOTIF PEMBUNUHAN BRIGADIR J Dirancang Ferdy Sambo Sejak di Magelang, Tak Sekadar Asmara!
Tidak sekadar masalah hubungan asmara, ternyata motif pembunuhan Brigadir J lebih dari itu. Irjen Ferdy Sambo sejak punya rencana sejak di Magelang.
TRIBUN-BALI.COM - Tidak sekadar masalah hubungan asmara, ternyata motif pembunuhan Brigadir J lebih dari itu.
Sebelumnya tersiar kabar, bahwa kasus penembakan Brigadir J disebabkan karena pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun belakangan, diduga bukan itu masalah utama sehingga nyawa Brigadir J melayang.
Dilansir dari berita Kompas.com ini, penyidik tim khusus Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J, telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.
Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca juga: LUKA TEMBAK Hingga LUKA Sajam Ditemukan Pada JENAZAH Brigpol YOSUA
Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan saat pemeriksaan, tersangka Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J, sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.
Rencana pembunuhan itu dibuat, karena tersangka Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi, bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Atas laporan tersebut, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.
"(Pemanggilan) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E, yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambo merupakan pihak yang memberi perintah, kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.