Berita Nasional
TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
TRIBUN-BALI.COM - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas kasus pembunuhan berencana ini pun, maka Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya, berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri
Baca juga: BREAKINGNEWS FERDY SAMBO JADI TERSANGKA BARU Kasus Penembakan Brigadir J

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP