Polisi Tembak Polisi
Bharada E Diancam Jika Tidak Menembak Brigadir J, Deolipa: Kalau Tidak Menembak, Bharada E Ditembak
Kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya merasa terancam jika tidak membunuh Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM – Bharada E Diancam Jika Tidak Menembak Brigadir J, Deolipa: Kalau Tidak Menembak, Bharada E Ditembak
Kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya merasa terancam jika tidak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lebih lanjut, Deolipa pun mengatakan jika ancaman tersebut didapat Bharada E langsung dari atasnya yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.
"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa 9 Agustus 2022.
Kemudian, Deolipa mengatakan jika Bharada E tidak mau menembak maka kliennya tersebut akan ditembak oleh sang pemberi perintah.
"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.
Alasan Bharada E Tidak Menolak Perintah Atasannya
Lebih lanjut, Deolipa menerangkan jika Bharada E yang terdidik sebagai pasukan Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasannya.
Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.
Baca juga: DETIK-DETIK Eksekusi Brigadir J Beredar Lewat Rekaman CCTV, Rencana Dibunuh di Balkon Rumah Sambo
“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.