Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ganti Pengacara, Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Gantikan Deolipa Yumara

Pemilihan Ronny Talapessy ini ditunjuk langsung oleh Bharada E dan pihak keluarga. Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh Deolipa Yumara.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bharada E Ganti Pengacara, Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Gantikan Deolipa Yumara

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, telah menunjuk kuasa hukum yang baru.

Baca juga: ANCAMAN Bagi Bharada E, Jika Tidak Tembak Brigadir J, Maka Bharada E yang Ditembak

Baca juga: ANCAMAN Bagi Bharada E, Jika Tidak Tembak Brigadir J, Maka Bharada E yang Ditembak

Ronny Talapessy dan tim kini resmi menjadi pengacara yang baru untuk Bharada E.

Pemilihan Ronny Talapessy ini ditunjuk langsung oleh Bharada E dan pihak keluarga.

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara.

Dilansir Tribunnwes, Ronny Talapessy mengkonfirmasi langsung penujukkan dirinya sebagai pengacara baru Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved