Berita Bali
BNNP Bali Tangkap DPO Mabes Polri, Tertangkap Kasus Narkoba Terlibat Kasus Skimming dengan WNA
Seorang pria bernama Miki (35) ditangkap satuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti narkotika.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria bernama Miki (35) ditangkap satuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti narkotika.
Miki ditangkap di Jalan Drupadi, Gang Drupadi II, Seminyak, Badung, Bali, pada Minggu 10 Juli 2022 lalu. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan investigasi terhadap pelaku, dengan barang bukti metamfetamina 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram, justru pihak BNNP berhasil menguak kasus kejahatan besar lainnya yakni skimming.
Baca juga: NARKOTIKA Kasta Tinggi Diamankan Polres Gianyar, Ini Penjelasan AKBP Made Bayu
"Dari pengembangan tersangka Miki bagian dari pengedar dan jaringan internasional kasus skimming," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra kepada Tribun Bali belum lama ini.
Sugianyar menjelaskan, kasus skimming dengan keterlibatan Miki tersebut juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
Baca juga: BNN & Polisi Sepakat Melakukan Gaya Baru Terhadap Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNNP Bali
"TKP dari Polda Sulut kerugian lebih 5 Miliar Rupiah, tersangka DPO Mabes Polri dan beberapa Polda lainnya, kami yang berhasil menangkap," tuturnya.
Miki dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 4 tahun penjara. (*)