Berita Bali
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dengan demikian Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama dalam tahanan," tegas jaksa penuntut umum, Eko Wahyu Prayitno dihadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.
Eka Wiryastuti juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.
Selain itu, jaksa penuntut umum, menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Pun dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal meringankan, disebutkan terdakwa Eka Wiryastuti belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti selaku kepala daerah atau bupati tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," papar jaksa penuntut, Eko Wahyu Prayitno.
Terhadap tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya yang dikoordinir I Made Wija Kusuma akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang yang digelar, Selasa 16 Agustus 2022.
Dewa Wiratmaja Apreasiasi Tuntutan Jaksa
TERDAKWA I Dewa Nyoman Wiratmaja mengapresiasi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dewa Wiratmaja dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Terdakwa yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut pidana karena dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.