Polisi Tembak Polisi

Bharada E Akan Dikawal LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 24 jam.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 24 jam. 

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved