Polisi Tembak Polisi

Bharada E Akan Dikawal LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 24 jam.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 24 jam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bharada E Akan Dikawal LPSK Selama 24 Jam di Rutan Bareskrim Polri

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 24 jam.

Baca juga: Staf LPSK Mengaku Pernah Disodori Amplop Tebal Saat Periksa Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 Lalu

Baca juga: Staf LPSK Mengaku Pernah Disodori Amplop Tebal Saat Periksa Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 Lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa, dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

"LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022) dilansir Tribunnews.

LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkannya.

Dengan begitu, maka saat ini, tersangka kasus penembakan Brigadir J itu, sudah dalam perlindungan LPSK.

Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar hari ini (12/8).

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mengaku Sudah Berbohong atas Kematian Brigadir J: Izinkan Saya Bertanggungjawab

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mengaku Sudah Berbohong atas Kematian Brigadir J: Izinkan Saya Bertanggungjawab

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved