Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Polri: Brigadir J Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabareskrim Polri: Brigadir J Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: BLUNDER! 5 Kesaksian Palsu Irjen Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J, dari CCTV hingga Pelecehan

Baca juga: BLUNDER! 5 Kesaksian Palsu Irjen Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J, dari CCTV hingga Pelecehan

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ia menjelaskan bahwa, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Selanjutnya, Ia mengatakan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dilansir Tribunnews.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Baca juga: Ronny Talapessy Resmi Jadi Pengacara Baru Bharada E, Kader PDIP Itu Ditunjuk Langsung oleh Keluarga

Baca juga: Ronny Talapessy Resmi Jadi Pengacara Baru Bharada E, Kader PDIP Itu Ditunjuk Langsung oleh Keluarga

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Tudingan pakai parfum Putri Candrawathi

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat menyebut Brigadir J kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J, kata dia, sempat menodongkan senjata api kepada foto Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah," ujarnya, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Menurutnya, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo lantaran memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)," ujarnya.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Dikatakannya, pernyataan yang tidak didukung bukti, hanya akan menjadi omong kosong.

Irjen Ferdy Sambo Karang Cerita Fiktif

Kapolri memastikan tidak ditemukan fakta tembak menembak atau baku tembak seperti yang sebelumnya dilaporkan dan dirilis kepolisian.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J (Brigadir Yosua) yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada konfrensi pers malam ini.

Kemudian, Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir Yosua, menembakkan ke dinding, untuk membuat kesan terjadi tembak menembak di rumah dinas itu.

Berdasarkan penjelasan Kapolri, perintah untuk membunuh datang dari Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved