Polisi Tembak Polisi
KEBOHONGAN Ferdy Sambo Terungkap: Susun Skenario Kasus Brigadir J dengan Istri, Tak Ada Baku Tembak
Berikut ini adalah kebohongan-kebohongan Irjen Ferdy Sambo yang terungkap terkait dengan kasus kematian Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM - KEBOHONGAN Ferdy Sambo Terungkap: Susun Skenario Kasus Brigadir J dengan Istri, Tak Ada Baku Tembak.
Inspektur Jenderal atau Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka usai melalui pemeriksaan intensif dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut pun diumumkan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Setelah 5 hari menjadi tersangka, kini mulai terkuat sejumlah kebohongan Ferdy Sambo terkait dengan kematian Brigadir J.
Berikut ini adalah kebohongan-kebohongan Irjen Ferdy Sambo yang terungkap dikutip Tribun-Bali.com dari berbagai sumber.
Ferdy Sambo Susun Skenario Bersama Istri Bunuh Brigadir J
Melanisr dari Tribun-Medan.com pada Minggu 14 Agustus 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan jika Ferdy Sambo mengakui adanya skenario terkait dengan penembakkan terhadap sang ajudan Brigadir J.
Baca juga: FAKTA TERBARU Kasus Brigadir J: LPSK Sayangkan Keputusan Pengacara Brigadir J, Nasib 4 Perwira Polri
Bahkan disebutkan Komnas HAM, Ferdy Sambo pun menyusun skenario itu bersama istrinya, Putri Candrawathi setelah keduanya tiba di rumah pribadi, di Saguling.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP," ujar Choirul Anam.
Tak hanya soal skenario kronologi tembak-menembak, Ferdy Sambo pun sengaja memerintahkan pada anak buahnya untuk merusak TKP.

"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memang ada perusakan TKP," tambah Choirul Anam.
Menambahkan itu, Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.
"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu."
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ahmad Taufan.
Tidak Ada Baku Tembak
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
Baca juga: Bharada E Dijanjikan Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebagai Uang Tutup Mulut
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas Tv lewat Tribunnews.com pada Minggu 14 Agustus 2022.
Hal ini terungkap setelah Bharada E mengajukan justice collaborator atas kasus ini.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakan ke dinding berkali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai Tersangka," lanjut Kapolri Sigit.
Ferdy Sambo Tiba Di Jakarta Sehari Sebelum Insiden Penembakkan
Melansir dari Kompas.com pada Minggu 14 Agustus 2022, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki bukti baru yang menunjukkan Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta, sebelum rombongan istrinya datang.
Ahmad Taufan menjelaskan Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022 sehari sebelum peristiwa kematian Brigadir J.
Sementara rombongan Putri Candrawathi tiba di Jakarta sehari setelah Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 tepatnya pada hari nahas Brigadir J.
Bukti tersebut, kata Ahmad Taufan, membantah kronologi yang sebelumnya didapat penyidik, yakni rombongan Ferdy Sambo tiba pada hari yang sama dengan Brigadir J dan Putri Candrawathi dan hanya berselang beberapa menit.
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru."
"Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Ferdy Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat."
"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," kata Ahmad Taufan, Kamis 4 Agustus 2022.
Tak Ada Pelecehan Kepada Putri Candrawathi
Sebelumnya, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Sabtu (9/7/2022) lalu.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukannya peristiwa pidana seperti yang dilaporan Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Setelah Ferdy Sambo dan Bharada E, Polisi Jebloskan 4 Perwira ke Tahanan Terkait Kasus Brigadir J
Hal itu disampaikan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian, Jumat 12 Agustus 2022..
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penanganannya," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.
(*)