Polisi Tembak Polisi
Keluarga Bripka RR Minta Bantuan Presiden Jokowi Agar Anaknya Dibebaskan: Tolong Anak Saya
Paman Bripka RR, Sukoco, menilai tindakan yang diambil keponakannya itu lantaran diperintah atasannya.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Bripka RR pun dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
LPSK Tawarkan Perlindungan ke Bripka RR
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka RR dan asisten rumah tangga Irjen Sambo, KM, sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan timnya sudah secara terbuka menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Melalui pernyataan terbuka, kami sudah tawarkan," ujar Hasto, Jumat (12/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Tawaran perlindungan itu dilakukan saat Irjen Pol Ferdy Sambo memanggil pihaknya untuk permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saat itu, kata Hasto, pihaknya melihat ada orang lain termasuk RR dan KM di tempat penembakan tersebut.
Atas hal itu, pihaknya menyampaikan penawaran perlindungan tersebut kepada Bripka RR dan KM.
"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," kata Hasto.
Kendati demikian, form permohonan tersebut tidak direspons oleh keduanya bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Sumber Tribunnews