Berita Buleleng
Bongkar Gudang Arsip, Pegawai Non ASN Buleleng Cari Slip Gaji untuk Data Jelang Penghapusan Pegawai
Sejumlah pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng mencari slip gaji yang digunakan untuk data menjelang penghapusan Pegawai Non ASN
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng nampak sibuk di gudang arsip Senin 15 Agustus 2022.
Mereka mencari dokumen slip gaji pertama saat diangkat menjadi tenaga kontrak atau honorer.
Dokumen itu dibutuhkan, untuk pendataan jelang dihapusnya pegawai Non ASN.
Salah satu pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng mengaku sibuk mencari dokumen slip gaji itu sejak Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Pastikan PJ Bupati Putra Daerah Buleleng, Total Calon PJ Bupati 9 Orang
Wanita yang enggan disebutkan namanya itu menjadi pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng sejak 2005 lalu.
Namun hingga berita ini ditulis, slip gaji sejak 2005 hingga 2010 miliknya belum juga ditemukan.
Ia menyebut, slip gaji itu dibutuhkan untuk memenuhi data yang dibutuhkan oleh BKPSDM Buleleng.
Sebab BKPSDM diminta oleh Kemendagri untuk melakukan pemetaan, jelang dihapusnya pegawai Non ASN.
Baca juga: Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Seusai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan TPPU Proyek
Selain slip gaji, data administrasi yang dibutuhkan ialah SK, serta daftar penerimaan gaji dari awal kerja hingga 2021.
Sementara selama menjadi Pegawai Non ASN, wanita berusia 38 tahun itu mengaku tidak pernah menyimpan dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu.
"Semestinya data administrasi slip gaji ini tersimpan di gudang arsip. Tapi semua pegawai kontrak di SKPD juga mencari, jadi datanya megaburan (berantakan). Saya masih berusaha mencari. Kalau tetap tidak ketemu, mudah-mudahan ada solusi," katanya.
Baca juga: DATANGI KEJARI BULELENG, Deposan LPD Anturan Minta Pembersihan Koruptor
Wanita asal Kecamatan Buleleng ini juga menyebut sangat khawatir dengan rencana pemerintah pusat, yang akan menghapus pegawai Non ASN ini.
Ia berharap nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, agar tidak kehilangan mata pencaharian.
"Kalau tidak lolos CPNS, mudah-mudahan juga ada solusi seperti outsourcing," tandasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji dan SK ini dibutuhkan untuk mendata masa kerja para Pegawai Non ASN.
Pendataan ini akan dilakukan hingga 8 September. Mengingat ada beberapa pegawai non ASN yang hingga saat ini belum menemukan slip gaji sejak awal bekerja, Wisnawa pun mengaku akan berkonsultasi ke BKN.
"Untuk mendata berapa tahun masa kerjanya, jadi dibuktikan dengan slip gajinya. Memang ada beberapa orang yang sampai saat ini belum menemukan slip gajinya itu. Kami akan konsultasikan ke BKN, seperti apa solusinya," terangnya.
Pendataan ini ditegaskan Wisnawa, bukan untuk menentukan siapa-siapa saja Pengawai Non ASN yang akan diikutkan dalam seleksi CPNS atau PPPK.
"Jadi pusat itu hanya meminta untuk mendata Pegawai Non ASN yang ada di Buleleng. Setelah slip gaji, SKnya terkumpul, datanya akan kami rekap lalu dikirim ke pusat. Jadi hanya mendata pegawai Non ASN saja, masa kerjanya berapa tahun. Bukan mendata siapa yang akan ikut PPPK atau CPNS. Sampai saat ini kapan ada seleksi dan apa saja syaratnya, belum disampaikan oleh pusat," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng