Berita Bali

Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Seusai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan TPPU Proyek

Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea Prana Prabawa ditahan, dalam pemeriksaan dicecar 16 pertanyaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun-Bali.com/ Putu Candra
DITAHAN – Kejaksaan Tinggi Bali menahan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa setelah diperiksa di Kejati Bali, Denpasar, Rabu 10 Agustus 2022. Gede Radhea ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diborgol, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) hanya bisa diam saat keluar dari ruang pemeriksaan gedung pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuju mobil tahanan, Rabu 10 Agustus 2022.

Oleh tim penyidik pidsus Kejati Bali, anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini ditahan.

Tersangka Gede Radhea ditahan oleh penyidik pidsus Kejati Bali seusai menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.

"Hari ini, tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi dua orang penasihat hukum. Tersangka dalam keadaan sehat, diperiksa dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca juga: Marak Pengurus LPD Terjerat Korupsi, Modus Kredit Tanpa Jaminan, Bendesa Adat Diminta Intens Awasi

Dalam pemeriksaan, kata Luga, tersangka Gede Radhea dicecar 16 pertanyaan.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik guna melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka Gede Radhea dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Dewa Ketut Puspaka.

"Selain didampingi penasihat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR," ungkap mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan, tes antigen dan hasilnya negatif, tersangka Gede Radhea langsung ditahan.

Penyidik menahan tersangka Gede Radhea untuk waktu 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Badung, Bali.

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR," papar Luga.

Setelah penahanan terhadap tersangka Gede Radhea, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.

Terkait pasal yang disangkakan dalam perkara ini, Gede Radhea disangka melanggar pasal berlapis.

Yakni Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Juga Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved