Berita Buleleng
Marak Pengurus LPD Terjerat Korupsi, Modus Kredit Tanpa Jaminan, Bendesa Adat Diminta Intens Awasi
eluruh bendesa adat diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di wilayahnya masing-masing. Hal
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seluruh bendesa adat diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan mengingat banyak pengurus LPD yang belakangan ini terjerat hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada bendesa adat dan pengurus LPD se Buleleng, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, Rabu (10/8).
Dalam sosialisasi itu menghadirikan narasumber dari Kejati Bali, Polda Bali, MDA Bali dan Inspektorat Bali.
Ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pengawasan LPD sejatinya menjadi tupoksi bendesa adat.
Namun sejauh ini, hampir 95 persen bendesa adat, tidak melakukan pengawasan dengan baik, terhadap LPD yang ada di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Nilai Penahanan Gede Radhea Terburu-buru
Salah satunya terjadi karena bendesa terlalu sibuk dengan kegiatan adat, serta terlalu memberikan kepercayaan penuh terhadap pengurus LPD. Serta bendesa adat juga sebagian besar telah berkolusi dengan ketua LPD.
Selain bendesa adat, pengawasan LPD dikatakan Jayalantara juga bisa dilakukan oleh LPLPD.
Namun pengawasan yang dilakukan hanya bisa dalam bentuk pemberian rekomendasi untuk melakukan perbaikan terhadap sistem keuangan LPD, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Namun rekomendasi tersebut hanya bisa diberikan kepada Bendesa Adat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bendesa adat.
Namun perkaranya, rekomendasi dari LPLPD itu sebagian besar tidak pernah dilaksanakan oleh Bendesa Adat.
"Jadi seperti gunung es. Lama kelamaan masalah di LPD semakin menunpuk. Kalau kami dikejaksaan, pengawasannya kami lakukan apabila ada laporan dari masyarakat.
Kami kaji, kami kpordinasikan dengan LPLPD untuk mengedepankan perbaikan keuangan LPD itu dulu. Tapi kalau tidak bisa diselesaikan, dan kami menemukan adanya kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi, ya mau tidak mau kami proses hukum," jelasnya.
Disinggung terkait modus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD, Jayalantara menyebut sebagian besar berupa kolusi, yang memberikan kredit tanpa jaminan.
Baca juga: Deretan Modus Ngurah Sumaryana, Tersangka Korupsi Rp 26 Miliar LPD Ungasan
Atau memberikan kredit tanpa pertimbangan. "Itu semua kewenangannya ada di ketua LPD. Setelah kredit disalurkan, baru lah pengurus LPD memintakan persetujuan ke bendesa. Jadi itu yang sering terjadi," terangnya.