Berita Bali

Deretan Modus Ngurah Sumaryana, Tersangka Korupsi Rp 26 Miliar LPD Ungasan

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditahan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Darmendra
Tribu Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditahan Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditahan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD sebesar Rp 26 miliar.

Ditreskrimsus Polda Bali menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Rabu 10 Agustus 2022.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan resmi ditahan Polda Bali.

“Jadi saat ini, tersangka sudah kami laksanakan penahanan, selanjutnya kita akan melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

Suinaci menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap tersangka lain.

Baca juga: 38 LPD di Bali Masuk Ranah Hukum, Kejari: Ada Persekongkolan hingga Pembiaran

Suinaci menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka tidak melakukan seorang diri. Maka ia memprediksi masih ada yang terlibat.

“Kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Karena didalam melakukan pekerjaannya, tidak mungkin dilakukan sendiri.

Tetapi, kita masih melakukan pendalaman-pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud,” ujar AKBP. Gusti Ayu Putu Suinaci

Adapun beberapa modus yang digunakan tersangka yaitu mengeluarkan kredit besar kepada nasabah.

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit, terduga pelaku kemudian memecah pemberian kredit kepada beberapa nama yang merupakan keluarga dari si peminjam.

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kredit macet.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, telah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka.

Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 80.400.000, 42 sertifikat hak milik, 3 surat tanah sporadik, 1 bendel rekening koran atas nama Ngurah Sumaryana, 29 buah perjanjian kredit, dan lain-lain.

Saat ini, aparat kepolisian tengah mendalami kasus guna mengungkap kemungkinan tersangka lainnya serta akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved