Berita Bali
38 LPD di Bali Masuk Ranah Hukum, Kejari: Ada Persekongkolan hingga Pembiaran
Banyak pengurus LPD terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Setidaknya tercatat ada 38 LPD di Bali yang masuk ke ranah hukum.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Banyak pengurus LPD terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Setidaknya sampai saat ini, di Bali ada 38 LPD bermasalah yang membuat pengurusnya diseret ke ranah hukum.
Atas hal ini, seluruh bendesa adat diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di wilayahnya masing-masing.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pengawasan LPD sejatinya menjadi tugas bendesa adat.
Ia menjabarkan hampir 95 persen bendesa adat tidak melakukan pengawasan yang baik terhadap LPD di wilayahnya masin-masing.
Ini karena bendesa terlalu sibuk dengan kegiatan adat serta terlalu memberikan kepercayaan penuh terhadap pengurus LPD.
Baca juga: Kejari Periksa Bendesa Anturan Terkait Aliran Dana Rp 650 Juta dari LPD ke Desa Adat
Jayalantara juga menuding, sebagian besar bendesa adat bersekongkol dengan ketua LPD.
Selain bendesa adat, pengawasan LPD dikatakan Jayalantara juga bisa dilakukan oleh Lembaa Pengawas LPD (LPLPD).
Namun pengawasan yang dilakukan hanya bisa dalam bentuk pemberian rekomendasi untuk melakukan perbaikan terhadap sistem keuangan LPD, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Rekomendasi tersebut hanya bisa diberikan kepada Bendesa Adat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bendesa adat.
Namun perkaranya, rekomendasi dari LPLPD itu sebagian besar tidak pernah dilaksanakan oleh Bendesa Adat.
"Jadi seperti gunung es. Lama kelamaan masalah di LPD semakin menunpuk," ujar Jayalantara dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada bendesa adat dan pengurus LPD se Buleleng, Rabu 10 Agustus 2022.
"Kalau kami dikejaksaan, pengawasannya kami lakukan apabila ada laporan dari masyarakat. Kami kaji, kami kpordinasikan dengan LPLPD untuk mengedepankan perbaikan keuangan LPD itu dulu.
Tapi kalau tidak bisa diselesaikan, dan kami menemukan adanya kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi, ya mau tidak mau kami proses hukum," sambungnya.
Dalam sosialisasi ini, turut menghadirikan narasumber dari Kejati Bali, Polda Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Inspektorat Bali.