Berita Bali

38 LPD di Bali Masuk Ranah Hukum, Kejari: Ada Persekongkolan hingga Pembiaran

Banyak pengurus LPD terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Setidaknya tercatat ada 38 LPD di Bali yang masuk ke ranah hukum.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sosialisasi pencegahan korupsi kepada bendesa adat dan pengurus LPD di Buleleng, Rabu 10 Agustus 2022. Kejari menyebutkan banyaknya LPD terjerat kasus hukum karena tak ada pengawasan yang baik dari bendesa. 

Apa modus korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD? Jayalantara menyebut sebagian besar berupa kolusi, yang memberikan kredit tanpa jaminan atau memberikan kredit tanpa pertimbangan.

"Itu semua kewenangannya ada di ketua LPD. Setelah kredit disalurkan, baru lah pengurus LPD memintakan persetujuan ke bendesa. Jadi itu yang sering terjadi," terangnya.

Peluang Pengembalian Dana Nasabah

Kepala Bidang Pembinaan Perekonimian Desa Adat Dinas PMA Bali, Ni Luh Putu Seni Artini mengatakan, hingga saat ini ada 38 LPD di Bali yang masuk ke ranah hukum.

Sebagai langkah pencegahan, integritas pun dinilai Artini sangat penting. Sebab melalui integritas maka pengelolaan, maupun pengawasan di LPD akan lebih baik.

"Harus ada hubungan yang bagus juga antara pengurus LPD dengan bendesa adatnya juga. Bagi LPD yang bermasalah, kami akan bangkitkan lagi.

Sehingga nanti ada peluang untuk mengembalikan dana nasabah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved