Berita Bali
Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Seusai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan TPPU Proyek
Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea Prana Prabawa ditahan, dalam pemeriksaan dicecar 16 pertanyaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea.
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
"Di mana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu.
Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar.
Dan dia tidak lolos ke parlemen Renon.
Tim Kuasa Hukum Nilai Penahanan Terburu-buru
TIM penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menahan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), Rabu 10 Agustus 2022.
Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Tim kuasa hukumnya menilai penahanan Gede Radhea terburu-buru, meski penyidik kejaksaan mempunyai wewenang melakukan penahanan.
"Menurut kami, penahanan ini terlalu berburu-buru. Karena berdasarkan hasil penyidikan semua sudah diuraikan oleh tersangka," terang Ngurah Santanu didampingi Gede Indria ditemui seusai penahanan kliennya itu di Kejati Bali.
Ngurah Santanu memaparkan, kliennya tersebut membantah menikmati aliran uang yang masuk ke rekening.
"Dia (Gede Radhea) sama sekali tidak menikmati apa yang selama ini, uang-uang yang mengalir ke rekeningnya itu. Dia tidak nikmati," ujarnya.
Kembali Ngurah Santanu menegaskan, kliennya tidak menikmati aliran dana itu.