Berita Bali

Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Besok Dua Rekanan Menjalani Sidang Dakwaan

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem kembali bergulir, besok dua rekananan akan jalani sidang dakwaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Candra
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.

Adalah Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara akan didudukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. 


Keduanya direncanakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Yesi Anggani merupakan direktur Duta Panda Konveksi. Sedangkan Sugiantara selaku direktur Addicted Invaders. 


"Iya besok kedua tersangka akan menjalani sidang," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sumartana Diganjar Setahun, Lima Terdakwa Lainnya Bebas


Semara Putra menyatakan, Yesi Anggani dan Sugiantara menjalani sidang secara daring atau online. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para tersangka yang akan bersidang di ruang sidang. 


"Mungkin nanti pada saat pembuktian, menghadirkan saksi maka semua offline penuh sidangnya," ucapnya. 


Diketahui, Yesi Anggani dan Sugiantara merupakan rekanan dalam pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul beberapa pejabat Dinsos Karangasem lainnya yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Baca juga: Kasus Korupsi Masker: 2 Pejabat Dipenjara, 5 Orang Bebas, 2 Rekanan Tunggu Sidang


Para pejabat Dinsos yang telah menjalani sidang vonis, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma yang dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. 


I Gede Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker diganjar pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia (tim teknis), terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa) dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh majelis hakim. 


Pengadaan masker di Dinsos Karangasem tahun 2020 sebanyak 512.797 pcs.

Di mana Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 3000 ribu pcs dan Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.

Keduanya mendapat keuntungan dari pengadaan masker dan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507.


Atas perbuatannya, Yesi Anggani dan Sugiantara disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) joi Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)
 

 

 

Berita lainnya di Dugaan Korupsi Masker di Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved