Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sumartana Diganjar Setahun, Lima Terdakwa Lainnya Bebas

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Candra
Sidang pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa I Gede Basma di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin 25 Juli 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem I Gede Basma.

Putusan berbeda dijatuhkan majelis hakim terhadap enam terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar semi daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.

Baca juga: HARI INI Eks Kadisos Karangasem dkk Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Masker


Dalam amar putusannya majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menjatuhkan pidana penjara selama setahun, denda Rp50 juta subsidair dua bulan terhadap terdakwa I Gede Sumartana. 


Terdakwa Sumartana yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker ini dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Masker Segera Diadili

Sebelumnya Sumartana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas vonis majelis hakim, Sumartana melalui tim penasihat hukumnya pikir-pikir. 


Sementara itu terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum. 


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Budiarta dkk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

Dengan demikian harkat dan martabat kelima terdakwa tersebut harus dipulihkan.


Terhadap putusan bebas itu, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih menyatakan pikir-pikir. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Eks Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara


Ditemui usai sidang I Gede Putu Bimantara Putra selaku penasihat hukum terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini sejak awal optimis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. 


"Dari sejak pembelaan, kami sudah optimis. Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim," ucapnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi Masker di Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved