Berita Bali

HARI INI Eks Kadisos Karangasem dkk Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Masker

Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Candra
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.

Basma menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.


Tidak hanya terdakwa Basma, enam terdakwa lainnya juga menjalani sidang vonis.

Mereka adalah terdakwa Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Tim Hukum Minta Eks Kadisos Karangasem dkk Dibebaskan


Mengenai sidang vonis ini dibenarkan Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Dewa Gede Semaraputra.

"Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini," jelasnya saat dikonfirmasi. 


Namun pihaknya menyatakan, sidang akan digelar tanpa menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.

Para terdakwa akan menjalani sidang secara daring atau online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. 

 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar


"Majelis hakim, jaksa penuntut dan penasihat hukum hadir di ruang sidang. Sedangkan para terdakwa menjalani sidang online dari LP," ungkap Semaraputra. 


Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh jaksa M Matulessy telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa.

Terdakwa Basma dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. 


Terdakwa Sumartana dan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Terdakwa Rumia dituntut enam tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved