Berita Bali

HARI INI Eks Kadisos Karangasem dkk Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Masker

Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Candra
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

Sedangkan terdakwa Sutama Adikusuma, Putra Yasa dan Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.

Baca juga: Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa


Ketujuh terdakwa dituntut pidana, karena dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Diketahui dalam perkara ini ikut juga menyeret nama mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi. 


Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.


Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs. 


Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.


Perbuatan terdakwa I Gede Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi Masker di Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved