Berita Bali
HARI INI Eks Kadisos Karangasem dkk Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Masker
Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.
Basma menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Tidak hanya terdakwa Basma, enam terdakwa lainnya juga menjalani sidang vonis.
Mereka adalah terdakwa Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Tim Hukum Minta Eks Kadisos Karangasem dkk Dibebaskan
Mengenai sidang vonis ini dibenarkan Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Dewa Gede Semaraputra.
"Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini," jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun pihaknya menyatakan, sidang akan digelar tanpa menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Para terdakwa akan menjalani sidang secara daring atau online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
"Majelis hakim, jaksa penuntut dan penasihat hukum hadir di ruang sidang. Sedangkan para terdakwa menjalani sidang online dari LP," ungkap Semaraputra.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh jaksa M Matulessy telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa.
Terdakwa Basma dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Terdakwa Sumartana dan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Terdakwa Rumia dituntut enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Sutama Adikusuma, Putra Yasa dan Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
Baca juga: Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa
Ketujuh terdakwa dituntut pidana, karena dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui dalam perkara ini ikut juga menyeret nama mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi.
Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan terdakwa I Gede Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (*)
Berita lainnya di Korupsi Masker di Karangasem