Berita Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mantan Bupati Karangasem Mas Sumantri akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ini Jadwalny

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Mas Sumatri usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa bulan lalu. Mantan Bupati Karagasem ini kala itu diperiksa terkait kasus korupsi bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat.  

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 2 Juni 2022.

Mantan orang nomor satu di bumi lahar ini dihadirkan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.


Tidak hanya Mas Sumantri, juga ada belasan saksi lainnya, yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem yang akan diperiksa keterangannya di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 


Terkait akan diperiksanya Mas Sumantri sebagai saksi, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra. 

Baca juga: DIAJAK Sosok Misterius, 4 Bocah Tiba-tiba Hilang, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Semak-semak


"Betul. Jaksa penuntut umum telah memanggil saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Saksi tersebut diantaranya dua rekanan, beberapa pejabat yang mengetahui pengadaan masker dan mantan petinggi di Kabupaten Karangasem," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juni 2022.


Semaraputra mengatakan ada 16 saksi yang nantinya akan diperiksa keterangan di persidangan.

Untuk itu pihaknya mengimbau para saksi yang dipanggil agar hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. 


"Saksi yang dipanggil ada 16 orang. Kami menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh jaksa M Matulessy telah mendakwa tujuh terdakwa.

Yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia. 

Baca juga: EVAKUASI Wings Air yang Terperosok di Bandara Ngurah Rai Bali Makan Waktu 6,5 Jam


Pun dalam perkara ini nama Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa ikut terseret.

Bahkan nama Mas Sumatri disebut dalam nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Mas Sumantri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 buah masker skuba dengan anggaran Rp 2,9 miliar. Oleh karena disposisi itulah proyek pengadaan masker berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved