Berita Denpasar
Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Eks Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah melayangkan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pen
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah melayangkan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Dari tujuh terdakwa, terdakwa I Gede Basma dituntut paling tinggi.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem ini dituntut delapan tahun penjara.
Surat tuntutan terhadap para terdakwa tersebut sudah dibacakan tim jaksa penuntut yang dikoordinir oleh jaksa M Matulessy pada sidang yang digelar secara daring atau online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca juga: 175 Pegawai Bangli Diusulkan Ikut Ujian Dinas, Sebagai Syarat Naik Pangkat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas jaksa Matulessy.
Sedangkan terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa Nyoman Rumia dituntut enam tahun penjara, denda Rp denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
Pula, ketiganya dituntut pidana denda
Rp denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa dituntut pidana, karena dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca juga: 17.000 Pelanggan Perumda Air Minum Denpasar Terganggu Akibat Gangguan Pengolahan Air di IPA Penet
Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa akan dibacakan pada sidang, Selasa, 19 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi.
Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.