Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Eks Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah melayangkan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pen

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu 24 November 2021 sore - Kasus Korupsi Masker di Karangasem, I Gede Basma Cs Ajukan Eksepsi 

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs. 

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan terdakwa I Gede Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved