Berita Buleleng

Pasca PMK, 240 Ekor Sapi Ikut Asuransi

Minat kelompok ternak untuk mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTSK) meningkat tahun ini.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Ratu Ayu Astri Desiani
Pemotongan bersyarat terhadap sejumlah sapi yang terserang PMK Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Minat kelompok ternak untuk mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTSK) meningkat tahun ini.

Tercatat ada 240 ekor sapi milik 12 kelompok ternak didaftatkan untuk mengikuti program dari Kementerian Pertanian ini. 

Kebid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma ditemui Selasa (16/8) mengatakan, meningkatnya jumlah sapi atau kerbau yang mengikuti asuransi ini salah satunya terjadi pasca adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Peternak mulai menyadari bahwa asuransi ini dapat memberikan perlindungan berupa biaya ganti rugi, apabila sapi atau kerbaunya mati karena berbagai faktor. 

Namun pada tahun ini, pusat kata Siladharma menghapus PMK dari daftar klaim AUTSK.

Baca juga: KISAH PILU Balita Meninggal Dunia, Ni Putu Apri Menangis di Depan Kuburan Sang Putra

Sebab, sapi yang dipotong bersyarat karena terserang PMK, akan diberikan santunan secara khusus oleh pemerintah pusat.

Sehingga bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih. 

Kini AUTSK hanya fokus diberikan kepada sapi yang mati saat beranak atau karena terserang penyakit lain, kecelakaan (patah tulang), serta hilang akibat dicuri.

Untuk mengikuti AUTSK, peternak wajib bergabung dalam kelompok ternak. Sememtara sapi atau kerbau yang bisa diikutkan dalam asuransi ini hanya yang betina. 

Terkait pembayaran premi, Siladhrama menyebut, biayanya sudah disubsidi oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Oleh-oleh Bali, Kopi Kintamani Bali, Cita Rasa Kompleks dan Tak Terlalu Pahit

Dari yang seharusnya Rp 200 ribu per ekor per tahun, peternak kini cukup membayar Rp 40 ribu per ekor per tahun.

Dengan adanya asurnasi ini, bagi sapi yang mati karena melahirkan atau terserang penyakit, akan diganti rugi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per ekor.

Sementara bagi sapi yang patah tulang, peternak diizinkan untuk memotong lalu menjual daging sapinya, selanjutnya pemerintah pusat akan memberikannya ganti rugi sebesar Rp 5 juta per ekor.

Sedangkan sapi yang hilang akibat dicuri, akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta per ekor. 

"Asuransi ini sangat memudahkan peternak. Tinggal memelihara saja, kalau mati nanti diganti rugi oleh pemerintah pusat. Pembayaran preminya bahkan sudah disubsidi, jadi lebih murah.

Klaim asuransinya pun tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan, cepat lah," kata Siladharma. 

Sejak Januari hingga saat ini, dari 240 ekor sapi yang mengikuti asuransi tersebut, ada dua ekor diantaranya yang sudah mengklaim asuransinya, dengan total klaim Rp 15 juta.

Klaim dilakukan karena sapi tersebut mengalami patah tulang sehingga harus dipotong, serta mati saat beranak. 

Sementara pada 2021 lalu, jumlah sapi atau kerbau yang mengikuti asuransi ini sebanyak 163 ekor.

Klaim asuransi pada 2021 sudah diberikan kepada delapan ekor sapi, dengam total Rp 65 juta.

Klaim diberikan karena lima sapi diantaranya mati karena sakit, serta tiga ekor lainnta harus dipotong paksa karena mengalami patah tulang. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved