Polisi Tembak Polisi
Belum Layak Diperiksa, LPSK Sebut Putri Candrawathi Ada Masalah Kesehatan Jiwa
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, kondisi Putri Candrawathi belum pulih secara mental.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum Layak Diperiksa, LPSK Sebut Putri Candrawathi Ada Masalah Kesehatan Jiwa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi terkini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Pemberitaan Media Dinilai Jadi Ancaman Bagi Istri, Ferdy Sambo Disebut Minta Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Pemberitaan Media Dinilai Jadi Ancaman Bagi Istri, Ferdy Sambo Disebut Minta Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, kondisi Putri Candrawathi belum pulih secara mental.
Bahkan lanjut Susilaningtias, ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa Putri Candrawathi.
Kondisi tersebut bisa potensi menimbulkan bahaya pada diri putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan
potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kondisi yang dialami Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.
Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi,"tutur Susi.
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.
Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 kemarin, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.