Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE: Setahun Berjalan, Rumah Kasus Subang Dikembalikan, Yosef: Jangan Dihentikan Penyidikannya
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hari ini memasuki setahun sejak pertama kali bergulir pada 18 Agustus 2021.
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – UPDATE: Setahun Berjalan, Rumah Kasus Subang Dikembalikan, Yosef: Jangan Dihentikan Penyidikannya.
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hari ini memasuki setahun sejak pertama kali bergulir pada 18 Agustus 2021.
Kedua jenazah korban kasu Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi mobil mereka yang terparkir kediamannya di Kampung Cisitu, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Adapun tempat penemuan kedua jenazah Tuti dan Amalia menjadi TKP lokasi pembunuhan Subang.
Sudah genap setahun Rumah Tuti dan Amalia yang menjadi TKP pembunuhan Subang pun telah dikembalikan polisi kepada Ayah Amalia dan Suami Tuti, Yosef Hidayat.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah TKP itu merupakan satu di antara poin yang tercantum dalam surat Yosef yang dilayangkan ke presiden.
Yosef meminta TKP diserahkan kepada keluarga.
"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan. Pak Yosef juga berharap perkara ini tidak dipetieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada Pak Yosef," katanya.
Baca juga: KONDISI Terkini Tempat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Senang Bisa Kembali Masuk Rumah
Namun demikian, kata Rohman, pihaknya akan menyerahkan kembali TKP kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu akan digunakan.
Rohman juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga kliennya.
"Jangan sampai dipetieskan atau dihentikan kasus penyidikannya," tegas Rohman.
Ada Barang-barang yang Belum Dikembalikan
Lebih lanjut, Rohman pun mengungkapkan masih ada beberapa barang milik kliennya masih berada di tangan penyidik Polda Jabar.
"Polisi dari Polda Jabar baru menyerahkan rumah TKP ini saja kepada pihak keluarga. Kalau untuk barang-barang yang lain, masih belum dikembalikan, mungkin masih dibutuhkan dalam proses penyidikan polisi," ujar Rohman saat diwawancarai wartawan di TKP Jalancagak, Rabu 17 Agustus 2022 sore.
Rohman mengatakan, barang-barang milik kliennya yang saat ini masih dipegang pihak kepolisian diantaranya kendaraan, handphone, dan peralatan golf.