Berita Nasional
INI ALASAN, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ini alasan Putri Candrawathi (PC) ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, mengaku dibohongi.
TRIBUN-BALI.COM - Istri Ferdy Sambo jadi tersangka baru, dalam kasus kematian Brigadir J.
Tentu penetapan Putri Candrawathi (PC), menjadi tersangka baru ini atas dasar yang jelas.
Apalagi setelah pihak kepolisian, menegaskan bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual.
Ini alasan Putri Candrawathi (PC) ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Dikutip dari berita Tribunnews.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Cerita Pengacara Kena Prank Istri Ferdy Sambo
Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, mengaku dibohongi kliennya alias kena prank.
Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Nyatanya itu semua hoaks alias bohong.
Padahal awalnya Patra M Zen percaya kliennya benar-benar korban pelecehan seksual.
“Saya diberi informasi yang keliru.
Kalau bahasa sekarang, saya kena prank.
