Polisi Tembak Polisi
ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangkan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022, sore WIB.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangkan disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kasus Pelecehan Dihentikan
Sebelumnya, Polisi telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Kita hentikan penyidikannya, tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Andi, pada Jumat 12 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS! Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu karena tidak adanya peristiwa pelecehan seksual.
Pengacara Brigadir J akan Lapor Putri Candrawathi
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Putri Candrawathi.
Pelaporan tersebut soal laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.
Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."
"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
