Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bohongi Pengacara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di rumahnya.
Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.
Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.
Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.
Dari situlah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua. Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.
Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Empat tersangka Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022.
Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dia berperan menembak Brigadir J, kemudian ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu 7 Agustus 2022.
Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
