Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bohongi Pengacara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kolase Tribunnews
Dari Kiri : Kolase foto Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang merenggut nyawa Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah ,melewati penyelidikan yang ,mendalam dan langsung disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Dengan ditetapkannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), membuat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lengkap menjadi 5 orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: INI ALASAN, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Putri Candrawathi alis PC sempat didapuk sebagai saksi dalam kasus tersebut karena sempat memberikan laporan soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun hal tersebut ternyata merupakan berita bohong yang dibuat sehingga PC ikut berperan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengaku dirinya dibohongi oleh kliennya.

Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Padahal awalnya Patra percaya kliennya benar-benar korban kekerasan seksual.

“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra di program Talkshow Rosi Kompas TV, Kamis 18 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Patra M Zen yang lama berkiprah di YLBHI itu justru bisa jadi salah satu korban berita bohong yang diungkapkan PC, bahkan dia selalu yakin semua itu terjadi pada saat dirinya berbicara di media.

Bharada E (kiri) Ferdy Sambo (Kanan) remsmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J
Bharada E (kiri) Ferdy Sambo (Kanan) remsmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J (KOLASE TRIBUNNEWS)

Kesaksian Palsu Ferdy Sambo

Selain kesaksian palsu dari Putri Candrawathi, ternyata ada 5 pernyataan palsu yang sempat dilontarkan oleh Ferdy Sambo dan juga 4 tersangka lain terkait dengan kasus penembakan Brigadir J

Berikut 5 kesaksian palsu Irjen Ferdy Sambo soal kasus penembakan Brigadir J yang berakhir blunder.

1. Tiba di Jakarta

Di awal mencuatnya kasus ini, disebutkan bahwa Sambo baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat 8 Juli 2022, sesaat sebelum kematian Brigadir J.

Rombongan Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Beberapa saat kemudian, rombongan istrinya, Putri Candrawathi, tiba bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dan lainnya.

Namun, kemudian terungkap fakta sebenarnya bahwa Sambo sudah berada di Jakarta sehari sebelum rombongan Putri tiba atau Kamis 7 Juli 2022.

Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Eks Kabareskrim Ungkap 4 Alasan Ferdy Sambo Bisa Punya Kerajaan di Polri: Dia Punya Rahasia Polisi

"Awalnya kan kita kira sama harinya.

“Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru,”

“Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujar Komnas HAM.

2. Tak ada di lokasi

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah sambo yang lain.

Ketika peristiwa terjadi, Sambo mengaku tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang melakukan tes PCR sepulang perjalanan dari Magelang.

Sambo bilang bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa baku tembak di rumahnya setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri.

Namun, belakangan terungkap bahwa Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi. Malahan, Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

3. Baku tembak

Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satupun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Sambo. Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022.

Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Sigit.

4. CCTV

Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTV di seluruh rumah disebut mati.

Di awal, disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekoder nya rusak.

Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

5. Dugaan pelecehan

Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di rumahnya.

Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.

Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.

Dari situlah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua. Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.

Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Empat tersangka Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.

Dia berperan menembak Brigadir J, kemudian ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved