Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat (19/8).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki suaminya.
Baca juga: ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat (19/8).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
