Polisi Tembak Polisi

Eks Kabareskrim Ungkap 4 Alasan Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri: Dia Punya Rahasia Polisi

Berikut ini adalah 4 alasan yang membuat Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dapat memiliki kerajaan di tubuh Polri.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Eks Kabareskrim Ungkap 4 Alasan Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri: Dia Punya Rahasia Polisi. 

TRIBUN-BALI.COM ­– Eks Kabareskrim Ungkap 4 Alasan Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri: Dia Punya Rahasia Polisi.

Berikut ini adalah 4 alasan yang membuat Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dapat memiliki kerajaan di tubuh Polri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut jika Ferdy Sambo memiliki kekaisaran di tubuh internal Polri atau yang disebut ‘Kerajaan Sambo’.

Mendengar hal tersebut, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun tidak heran.

Ia pun menilai jika benar Ferdy Sambo memiliki kekuasaan besar hal tersebut dipengaruhi oleh posisinya yang strategis.

Selain itu, jabatan tersebut pun menurut Susno dapat disalahgunakan untuk membangun sebuah jaringan besar.

Berikut ini adalah 4 alasan yang membuat Ferdy Sambo bisa memiliki ‘Kerasaan Sambo’ di tubuh internal Polri.

1. Terlalu Lama Pegang Jabatan Kadiv Propam

Kenapa Ferdy Sambo begitu kuat?

Menurut Susno, selain karena posisinya, faktor lain karena dia cukup lama memegang jabatan itu sehingga sangat mungkin membuat jaringan.

"Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini si B disini. Ya bisa kuat karena jaringannya bisa dimana-mana," katanya.

Baca juga: TERJAWAB, Ferdy Sambo Atur Rekaman CCTV Sejak Putri Candrawathi Keluar, Skenario Habisi Brigadir J

Diketahui Irjen Ferdy Sambo dimutasi dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadi Kadiv Propam melalui dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Ferdy otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.

Dalam telegram tersebut diteken Asisten SDM Polri saat itu, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi.

2. Kantongi Rahasia Polisi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved