Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Denpasar Undang Camat dan Lurah Se-Denpasar

KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Ballroom Inna Sindhu Beach Hotel pada Jumat 19 Agustus 2022.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
KPU Kota Denpasar gelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Ballroom Inna Sindhu Beach Hotel pada Jumat 19 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Ballroom Inna Sindhu Beach Hotel pada Jumat 19 Agustus 2022.


Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut mengundang camat serta lurah dan kepala desa se-Kota Denpasar.


Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, pemutakhiran data pemilih merupakan program kerja KPU yang dilaksanakan setiap bulan.

 

Baca juga: UPDATE: Rekap Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Berkas dari 25 Parpol Lengkap


Pemutakhiran data pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.


“Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih. Ini merupakan program bulanan dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.”


“Mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021. Jadi amanatnya, KPU melakukan proses memelihara daftar pemilih yang diterjemahkan oleh KPU menjadi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” jelas Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Jumat 19 Agustus 2022.

Baca juga: Rencana Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Bali Sebut Hanya Miliki Waktu 75 Hari


Wayan Arsa Jaya menjelaskan, pemutakhiran data pemilih adalah proses pembaruan data secara terus-menerus.


Setiap bulannya, KPU Kota Denpasar menyebarkan link google form untuk mendata masyarakat yang belum terdaftar di dalam data pemilih.

Selain menyebarkan link google form, KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan stakeholder lainnya seperti halnya dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Melalui MKKS, KPU mengakomodir siswa-siswi yang telah melakukan perekaman data e-KTP agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu tahun 2024.

“Jadi ada forum MKKS tingkat SMA/SMK, dan disebarkan kepada sekolah-sekolah yang ada. Jadi adik-adik kita yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik karena sudah berusia 17 tahun, yang belum terdaftar dalam pemilih, itu kita akomodir,” jelas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali di Inna Sindhu Beach Hotel, Denpasar.

Baca juga: Audiensi ke DPRD Bali, KPU Bali Terangkan Tahapan Pemilu Hingga Harap Dukungan dan Kerjasama

Nantinya, KPU Kota Denpasar akan melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih setiap triwulan.

Untuk triwulan ke-3 tahun 2022, rekapitulasi akan dilakukan pada akhir bulan September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menekankan, para lurah dan kepala desa agar senantiasa mengimbau warganya untuk tertib administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved