Berita Nasional

2 ALAT BUKTI Ini Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dua alat bukti ini jadi saksi.

Via Tribunnews.com
Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dua alat bukti ini jadi saksi. 

TRIBUN-BALI.COM - Putri Candrawati jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kabar ini diumumkan Mabes Polri, pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sebab Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mendiang Brigadir J

Namun Polri sudah menepis tuduhan itu. 

Kemudian skenario yang dibuat Ferdy Sambo lainnya, adalah penembakan mendiang Brigadir J dilakukan, setelah adanya baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo

Lagi-lagi Polri, melalui penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kejadian baku tembak tidak pernah terjadi. 

Ironisnya, Irjen Ferdy Sambo lah, yang menembaki dinding rumahnya sendiri. 

Agar terlihat seperti baku tembak antara mendiang Brigadir J dengan Bharada E. 

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

Baca juga: INILAH Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Polri Temukan Rekaman CCTV di Rumah Sambo

Baca juga: CCTV Pos Satpam Tunjukkan Putri Candrawathi Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawati jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kabar ini diumumkan Mabes Polri, pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 
Putri Candrawati jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Kabar ini diumumkan Mabes Polri, pada 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J.  (ist)

Tidak disangka, ternyata Putri Candrawathi, yang seolah-olah menjadi korban selama ini. 

Ternyata ikut dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana mendiang Brigadir J.

Bahkan pihak kepolisian pun, dibuat terkecoh oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo ini. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Putri Candrawathi ihwal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang terlebih dahulu jadi tersangka. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana mendiang Brigadir J.

Bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Kemudian alat bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan mendiang Brigadir J

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk, bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

Baca juga: CCTV Pos Satpam Tunjukkan Putri Candrawathi Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan mendiang Brigadir J. 

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk, bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan mendiang Brigadir J.  Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk, bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak. (Ho/TribunMedan.com/Facebook)

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.

Seharusnya kemarin Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan, namun istri Irjen Ferdy Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Putri Candrawathi pun, dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya, supaya seolah terjadi tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata Brigadir J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan Irjen Ferdy Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Irjen Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved