Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam Hukuman Mati, Tapi Belum Ditahan?
stri Ferdy Sambo Putri Candrawathi alias PC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang menyeret 4 tersangka lain
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi alias PC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang menyeret 4 tersangka lain.
Istri Ferdy Sambo meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam hukuman mati akibat keterkaitannya dengan kasus penembakan, namun saat ini masih belum ditahan.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan PC masih belum ditahan oleh pihak kepolisian, bukan karena melarikan diri namun karena alasan kkesehatanyangs emakin menurun.
Lantas dimana lokasi Putri Candrawathi saat ini sehingga kepolisian masih belum menjebloskan PC ke penjara bersama dengan tersangka yang lain?
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bohongi Pengacara
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.
Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya dengan pengawasan penuh dari pihak pengaman dan juga dokter akibat kesehatannya yang terus menurun.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Polisi Temukan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Gambar Jelas Sebelum dan Sesudah Brigadir J Dibantai
Pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu, sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.
Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.
Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.
Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman Hanis pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bertambah, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima
Kuasa Hukum Siap Berikan Pembelaan pada Putri Candrawathi di Pengadilan
Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.
Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya
Istri Ferdy Sambo, resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah ,melewati penyelidikan yang ,mendalam dan langsung disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Dengan ditetapkannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), membuat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lengkap menjadi 5 orang.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Putri Candrawathi alis PC sempat didapuk sebagai saksi dalam kasus tersebut karena sempat memberikan laporan soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun hal tersebut ternyata merupakan berita bohong yang dibuat sehingga PC ikut berperan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengaku dirinya dibohongi oleh kliennya.
Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Padahal awalnya Patra percaya kliennya benar-benar korban kekerasan seksual.
“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra di program Talkshow Rosi Kompas TV, Kamis 18 Agustus 2022 lalu.
Patra M Zen yang lama berkiprah di YLBHI itu justru bisa jadi salah satu korban berita bohong yang diungkapkan PC, bahkan dia selalu yakin semua itu terjadi pada saat dirinya berbicara di media.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kolase-foto-putri-candrawathi123545555.jpg)