Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuha Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat (19/8).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun

Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved