Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta waktu selama 7 untuk proses penyembuhan di rumah sakit.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ist
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan 

TRIBUN-BALI.COM  Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan.

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta waktu selama 7 untuk proses penyembuhan di rumah sakit.

Diketahui Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam permohonannya, Putri Candrawathi juga menyisipkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh pihak dokter kepada Polri.

"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Belum Jua Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Menurun

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Agustus 2022.

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter
Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter (Istimewa)

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved