Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta waktu selama 7 untuk proses penyembuhan di rumah sakit.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ist
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan 

Putri Candrawathi saat Ini Ada di Kediamannya

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.

Pada Kamis 18 Agustus 2022 sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun

Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022 hari ini.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam Hukuman Mati, Tapi Belum Ditahan?

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat 19 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Siap Berikan Pembelaan pada Putri Candrawathi di Pengadilan

Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved