Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta waktu selama 7 untuk proses penyembuhan di rumah sakit.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ist
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan 

TRIBUN-BALI.COM  Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari Untuk Penyembuhan.

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta waktu selama 7 untuk proses penyembuhan di rumah sakit.

Diketahui Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam permohonannya, Putri Candrawathi juga menyisipkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh pihak dokter kepada Polri.

"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Belum Jua Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Menurun

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Agustus 2022.

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter
Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter (Istimewa)

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Putri Candrawathi saat Ini Ada di Kediamannya

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.

Pada Kamis 18 Agustus 2022 sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun

Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022 hari ini.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam Hukuman Mati, Tapi Belum Ditahan?

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat 19 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Siap Berikan Pembelaan pada Putri Candrawathi di Pengadilan

Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ? dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved