Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo, Siap Disekolahkan Hingga Jadi Dokter

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mengaku ingin mengadopsi anak dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. 

Empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Namun hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan lantaran sakit.

Selain itu, alasan Putri Candrawathi belum ditahan diduga karena ada pertimbangan bahwa saat ini memiliki peran sebagai ibu dengan empat anak.

Bahkan, salah satu anak Putri adalah seorang balita.

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Kondisi Kepribadian Ferdy Sambo: Deolipa: Terdeteksi Psikopat dan Biseksual

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Kondisi Kepribadian Ferdy Sambo: Deolipa: Terdeteksi Psikopat dan Biseksual

Adapun posisi Putri Candrawathi saat ini dilaporkan masih berada di rumahnya sendiri.

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi kian menurun.Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) lalu.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Namun demikian, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Kondisi Kepribadian Ferdy Sambo: Deolipa: Terdeteksi Psikopat dan Biseksual

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Kondisi Kepribadian Ferdy Sambo: Deolipa: Terdeteksi Psikopat dan Biseksual

Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved