Ferdy Sambo TUNJUKKAN Sinyal Berbahaya, M Nasser Singgung Upeti dan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo TUNJUKKAN Sinyal Berbahaya, M Nasser Singgung Upeti dan Pembunuhan Brigadir J

istimewa
Ferdy Sambo TUNJUKKAN Sinyal Berbahaya, M Nasser Singgung Upeti dan Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUN-BALI.COM - Sikap Irjen Ferdy Sambo sebagai Eks Kadiv Propam Mabes Polri dan aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya menunjukkan ada masalah terhadap sosok jenderal bintang dua itu.

Bahkan, Eks Komisioner Kompolnas, M Nasser menyebut Ferdy Sambo mengalami kelainan jiwa.

Sehingga, Nasser mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam yang justru kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Orang seperti ini (Ferdy Sambo) ada kelainan jiwa dan sebagainya masa bisa menjadi pimpinan tertinggi polisinya polisi (Kadiv Propam). Itu nggak bisa diterima oleh akal sehat."

Baca juga: Bayi 1,5 Tahun Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Bakal Ikut ke Penjara?

"Pasti ada sesuatu. Ada something wrong," kata Nasser dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (21/8/2022).

Nasser menduga pengangkatan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam berdasarkan subjektivitas dan menurut kedekatan relasi kuasa.

Pernyataan Nasser ini pun bukan tanpa alasan.

Menurutnya, saat dirinya menjabat komisioner Kompolnas, ia memiliki catatan terhadap rekam jejak Ferdy Sambo.

Baca juga: Peran Suami Seali Syah Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap

"Selama saya menjadi (komisioner) Kompolnas, saya punya catatan. Dulu waktu menjadi Wadikrimum Polda Metro Jaya, beberapa kali saya mengeluh kepada Pak Krisna Murti sebagai Dirkrimum (Polda Metro Jaya) tentang beliau (Ferdy Sambo)," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasser menduga kenaikan pangkat Ferdy Sambo ini lantaran adanya upeti yang diterima oleh oknum polisi di dalam tubuh Polri.

"Coba diperiksa baik-baik, bagaimana dia bisa naik pangkat. Bagaimana dia bisa mencapai karier seperti ini?" ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022) melalui konferensi pers di Mabes Polri.

Dikutip dari Tribunnews, Agus mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki peran sebagai pemberi perintah penembakan serta membuat skenario rekayasa kronologi peristiwa.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved