Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Akan Diumumkan Hari Ini, Berkas Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Inilah update Kasus Brigadir J, hasil autopsi kedua akan diumumkan hari ini, 22 Agustus 2022. Berkas kasus Brigadir J sudah dilimpahkan ke Kejagung.
Inilah update Kasus Brigadir J, hasil autopsi kedua akan diumumkan hari ini, 22 Agustus 2022. Berkas kasus Brigadir J sudah dilimpahkan ke Kejagung.
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update Kasus Brigadir J, hasil autopsi kedua telah rampung dan akan diumumkan hari ini, Senin 22 Agustus 2022.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang akan menyampaikan hasil autopsi kedua brigadir J yang tewas dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Setelah itu, penyidik Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Bakal Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) direncanakan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 22 Agustus 2022.
Diketahui, autopsi kedua itu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi beberapa waktu lalu.
"Ya PDFI (Sampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J hari Senin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca juga: Alibi Soal Kasus Brigadir J Terus Berubah, Kamaruddin Sarankan Irjen Ferdy Sambo Merenung dan Tobat
Namun begitu, Dedi Prasetyo masih enggan merinci terkait hasil autopsi dan materi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Nantinya, hal tersebut akan dijawab oleh timsus Polri.
"Senin tanyakan lagi," pungkasnya.
Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Setelah Hasil Autopsi Kedua Keluar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan ini.
"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca juga: HUKUMAN, Istilah Yang Digunakan Ferdy Sambo Untuk Kasus Eksekusi Brigadir J, Akui Rancang Skenario
Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung
Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kini LPSK Evakuasi Keluarga Eliezer Dari Sulawesi Utara Ke Tempat Lebih Aman
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Pihak Brigadir J Ungkap Hasil Autopsi Ulang, Komnas HAM: Tunggu Hasil Resmi
Komnas HAM saat ini masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan dokter forensik.
Hal ini untuk mengetahui penyebab pasti terkait kematian Brigadir J apakah benar karena baku tembak atau ada penganiayaan.
"Misalnya gini kita katakan soal jenazah itu kan masih menunggu hasil autopsi ulang itu diperkirakan delapan minggu, hasil autopsi itu penting untuk memastikan penyebab kematian dari Josua," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya, Rabu 3 Agustus 2022.
Taufan menyebut pihaknya tidak mau memusingkan perihal pengacara Brigadir J yang menyebut jika kliennya tewas akibat dianiaya.
Komnas HAM lebih memilih untuk menunggu hasil autopsi ulang tersebut keluar secara resmi.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
"Misalnya diduga oleh pengacara maupun pihak keluarga ada kemungkinan kekerasan, itu kan harus dipastikan dengan autopsi ulang itu, nanti dari situ uji balistiknya dikaitkan dari mana arah pelurunya, jenis pelurunya jenis apa, senjatanya jenis apa, baru kita bisa dapat," paparnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Fersdy Sambo menjadi dalang atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Polri Siapkan Rekonstruksi.